Panduan Cara Membuat Visa Jepang Sendiri untuk Pemula
Kalau kamu bepergian ke negara-negara di ASEAN, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia, visa memang tidak diperlukan. Namun, kalau kamu ingin berwisata ke Jepang, kamu wajib mengurus visa di Japan Visa Application Center (JVAC) atau Kedutaan Besar Jepang terlebih dahulu.
Bagi kamu yang belum pernah memiliki pengalaman mengurus visa sebelumnya, tentu saja kamu membayangkan bahwa mengurus visa negara lain pasti sulit. Nah, Keluyuran akan memberikan panduan untuk membuat visa Jepang bagi pemula nih. Jadi, tak ada lagi kata “ribet” saat harus mengurus visa Jepang sendiri, ya!
Visa untuk E-paspor

* sumber: medium.com
Berbahagialah kamu yang sudah memegang e-paspor karena kamu bisa memperoleh fasilitas bebas visa. Dengan kata lain, pemegang e-paspor tidak harus mengurus dan membayar visa Jepang. Meskipun demikian, pemilik e-paspor tetap harus melakukan registrasi di JVAC atau konsulat Jepang.
Lantas, apa saja yang harus diketahui oleh pemilik e-paspor yang hendak mengurus visa Jepang? Yuk, simak poin-poin penting berikut ini:
- Bebas visa yang akan dimiliki pemegang e-paspor hanya untuk kunjungan yang bersifat sementara, seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dll.
- Lama kunjungan maksimal untuk bebas visa hanya 15 hari saja.
- Masa berlaku bebas visa hanya 3 tahun atau sampai batas akhir berlakunya e-paspor.
- Tidak dikenakan biaya registrasi visa dan prosesnya 2 hari kerja.
Sebelum mulai mengurus visa Jepang, kamu harus membawa segala persyaratan dan perlengkapannya ke JVAC. Adapun persyaratan dalam pembuatan visa Jepang bagi pemegang e-paspor adalah:
- E-paspor yang masih berlaku, pastikan masa berlaku paspor tidak kurang dari 6 bulan.
- Unduh formulir aplikasi visa Jepang di sini dan isi datanya secara benar dan tepat. Lampirkan pas foto terbaru ukuran 4,5cm x 4,5 cm (foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan tanpa diedit).
- Fotokopi KTP (atau Surat Keterangan Domisili).
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (bagi pemohon visa yang masih berstatus mahasiswa.
- Bukti pemesanan tiket pesawat ke Jepang rute pulang dan pergi untuk membuktikan tanggal kamu masuk dan keluar Jepang.
- Jadwal perjalanan (itenerary) saat kamu berada di Jepang, misalnya ingin berkunjung ke kota mana saja.
- Bukti rekening koran alias buku tabungan selama 3 bulan terakhir dengan saldo yang memenuhi syarat. Pastikan Anda sudah rajin mengatur pemasukan keuangan di rekening bank selama 3 bulan sebelum mengajukan visa. Pastikan saldomu juga cukup untuk biaya hidup di Jepang, dengan perkiraan biaya hidup di Jepang per harinya Rp 1.000.000. Jika ingin 14 hari di sana, maka minimal harus ada Rp 14.000.000 di saldomu.
- Datang ke JVAC dan minta bantuan petugas untuk registrasi visa Jepang khusus e-paspor. Serahkan dokumen yang sudah dibawa dan tunggu informasi selanjutnya.
Setelah kamu menjalani semua prosedur registrasi visa Jepang di JVAC, kini kamu hanya perlu menunggu permohonan registrasimu disetujui. Di e-paspormu akan ditempel stiker bebas visa Jepang sehingga pemeriksaan imigrasi di bandara jadi lebih mudah dan cepat.
Visa untuk Paspor Biasa

* sumber: micowanderlust.blogspot.com
Bebas visa memang merupakan program yang bisa dinikmati oleh pemegang e-paspor. Namun, bagaimana jika paspor yang kamu miliki adalah paspor biasa yang bukan elektronik? Apakah pemegang paspor non-elektronik juga mendapatkan fasilitas bebas visa?
Sayangnya, pemilik paspor biasa tidak bisa mendapatkan fasilitas bebas visa. Artinya, pemilik paspor biasa harus mengajukan permohonan visa dan membayar biaya pengajuan visa. Biaya pengajuan visa Jepang untuk single entry adalah Rp 330.000, multiple entry Rp 600.000, dan visa transit Rp 80.000.