Macam-Macam Paspor Resmi yang di Terbitkan di Indonesia

Ditulis oleh Siti Hasanah

Bagi orang yang senang traveling ke luar negeri, memiliki paspor menjadi sebuah keharusan. Paspor menjadi identitas  seseorang saat mereka berada di luar wilayah negaranya. Setiap paspor memiliki fungsi dan tugas yang berbeda pada setiap macamnya.

Masih asing dengan macam-macam paspor? Simak ulasan tentang paspor yang diterbitkan di Indonesia berikut ini.

1. Desain Paspor Indonesia

Desain paspor Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Desain yang digunakan pada saat ini adalah  terbitan dari tahun 2015. Desain paspor Indonesia kali ini lebih unik  dan berwarna dari desain sebelumnya. Desain sampul dan desain bagian dalam mengalami perubahan yang sangat keren.

  •  Desain Sampul Depan Paspor

Desain Sampul Depan Paspor

Paspor hijau adalah frasa yang sering diucapkan saat mengacu pada paspor yang dimiliki oleh warga Indonesia. Tetapi pada desain paspor Indonesia yang terbaru, warna paspor tidak lagi murni hijau, tetapi agak cenderung berwarna hijau toska, dengan sedikit warna kebiruan.

Pada sampul depannya, desain burung garuda diletakan ditengah dengan ukuran yang cukup besar. Pada bagian atas burung terdapat nama identitas nama negara Indonesia. Sedangkan pada bagian bawah terdapat tulisan paspor dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

  • Desain dalam Paspor

Desain dalam Paspor

Desain dari halaman pertama biasanya berisikan tentang data-data dari si pemegang paspor. Data itu berupa foto, nama lengkap, kode negara, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tanggal lahir, berisikan tanggal habisnya paspor, dan juga data standar yang lainnya.

Pada sampul selanjutnya kita dapat melihat desain dari beragam budaya Indonesia tergambar di dalam paspor. Selain itu juga ada yang memperlihatkan ragam dari flora dan fauna di Indonesia. Selain budaya dan juga flora dan faunanya, terdapat desain yang memperlihatkan keindahan alam Indonesia.

2. Jenis Jenis Paspor Berdasarkan Fungsinya

Jika kamu melihat paspor Indonesia tetapi memiliki warna yang berbeda dari paspor Indonesia pada umumnya, hal itu karena setiap paspor dengan warna tertentu memiliki fungsinya masing-masing. Berikut ini akan dijelaskan beberapa paspor yang memiliki fungsi yang berbeda dilihat dari warnanya.

  • Paspor Diplomatik berwarna Hitam

Paspor Diplomatik berwarna Hitam

Paspor diplomatik merupakan paspor yang dikeluarkan secara resmi oleh Departemen Luar Negeri. Paspor ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia. Tujuannya adalah karena penempatan atau karena melakukan tugas diplomatik.

Siapa saja yang bisa memegang paspor ini? Jika merujuk pada Peraturan Menteri Luar negeri No.2 Tahun 2019, orang yang berhak memegang paspor ini adalah Presiden dan Wakil Presiden. Ketua dan wakil lembaga negara, Menteri dan wakilnya serta pejabat setingkat mentri.

Selain itu juga masih terdapat yang lainnya seperti kepala perwakilan diplomatik. Ada juga atase pertahanan dan atase teknis. Pejabat Kementrian luar negeri dan utusan yang ditunjuk oleh negara mewakili Pemerintah Indonesia yang bersifat diplomatik.

  • Paspor Dinas Berwarna Biru

Paspor Dinas Berwarna Biru

Paspor yang kedua adalah paspor berwarna biru yaitu paspor dinas. Paspor ini merupakan paspor yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah memperoleh izin dari Setneg. Paspor ini diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan dinas keluar negeri, tetapi bukan perjalanan diplomatik.

Siapa saja yang memegang paspor ini? Jika merujuk pada PP No. 36 tahun 1994 dan Surat Keputusan Mentri Luar negeri No 089 tahun 1995 orang yang berhak memegang paspor dinas adalah PNS atau Militer yang bertugas keluar negeri. Selain itu  anggota MPR, DPR, DPRD, dan juga DPA.

Selain dari para pejabat di atas ada juga yang berhak memegang paspor dinas  yang lain. Para Pejabat  yang ditempatkan di luar negeri yang bekerja pada perwakilan RI dan juga beserta anak dan istrinya. Warga negara Indonesia yang mendapat tugas resmi dari pemerintah RI ke luar negeri.

  • Paspor Biasa Berwarna Hijau Toska

Paspor Biasa Berwarna Hijau Toska

Paspor yang ketiga adalah paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan tugas diplomatik ataupun tugas dinas keluar wilayah Indonesia. Paspor ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.

Paspor biasa kebanyakan digunakan untuk orang yang melakukan traveling ke luar negeri. Ada juga yang melakukan pengobatan atau melakukan haji dan umroh. Hanya saja untuk paspor haji atau umroh biasanya ada persyaratan nama yang harus terdiri atas tiga nama.

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP merupakan dokumen yang berfungsi sebagai pengganti paspor yang diberikan karena keadaan tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu pula, apabila paspor biasa tidak dapat diberikan. SPLP diberikan kepada WNI untuk melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Indonesia.

Keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang menggunakan SPLP adalah seperti WNI yang kehilangan paspornya saat di luar negeri atau paspor yang dipegang masa berlakunya telah habis. SPLP juga biasanya diberikan kepada WNI yang tidak memiliki dokumen atau overstayer.

Bagi orang-orang dengan keadaan tersebut mereka dapat mengajukan SPLP untuk dapat keluar masuk wilayah Indonesia. SPLP sendiri masa berlakunya paling lama selama 2 tahun. Selain itu kamu hanya dapat menggunakan SPLP untuk satu kali perjalanan dan tidak dapat diperpanjang.

3. Paspor Berdasarkan Bentuknya

Paspor yang diterbit kan di Indonesia memiliki dua jenis, ditujukan bagi orang yang frekuensi bepergiannya sering, dan juga bagi orang yang bepergiannya terbilang jarang. Selain itu paspor juga memiliki bentuk paspor biasa dan paspor elektronik atau E-Paspor.

  • Paspor 24 Halaman dan 48 halaman

Paspor 24 Halaman dan 48 halaman

Ada dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi yang mungkin belum kamu tahu. Dua jenis itu adalah paspor 24 halaman dan juga paspor 48 halaman. Perbedaan jumlah halaman tidak mempengaruhi tujuan ataupun fungsi dari paspor tersebut.

Paspor dengan 24 lembar halaman biasanya digunakan untuk  orang yang jarang pergi keluar negeri. Selain itu baisanya digunakan untuk orang yang pergi ke luar negeri untuk tujuan tertentu seperti haji, umroh atau juga berobat. Sering terjadi kesalahan anggapan bahwa paspor ini khusus untuk TKI.

Penggunaan paspor 24 halaman yang sering dianggap paspor TKI  merupakan anggapan yang salah. Padahal TKI atau pun orang yang berlibur keduanya dapat menggunakan paspor 24 dan 48 halaman. Penggunaan paspor 24 atau 48 halaman bergantung kebutuhan pemohonnya.

  • Paspor Biasa dan E-Paspor

Paspor Biasa dan E-Paspor

Apa perbedaan dari E-paspor dan paspor biasa hanya ada pada bentuk serta biaya yang harus kamu keluarkan. Pada paspor elektronik  kamu akan menemukan logo chip pada sampul depannya tepatnya berada di bawah tulisan paspor. Selain itu chipnya juga tertanam di dalam paspor.

Jika kamu memiliki paspor elektronik, waktu pemeriksaan paspor kamu akan jauh lebih singkat dibanding paspor biasa. Pada paspor elektronik negara tujuan akan melakukan scan data biometrik. Lain halnya jika kamu menggunakan paspor biasa, kamu akan diperiksa manual oleh petugas.

Bagi pemegang paspor elektronik, kamu perlu berhati-hati apabila bekerja dengan alat-alat bermagnet kuat. Terutama orang yang bekerja dengan alat MRI, karena paspor kamu akan mudah rusak. Permbuatan paspor eletronik pun terbilang tidak murah, sehingga sayang kalau sampai rusak.

4. Keistimewaan Paspor Diplomatik

Pada tahun 2015 Anggota DPR sempat mengajukan untuk memiliki paspor diplomatik, tetapi permohonannya tidak diterima. Apa yang istimewa dari paspor hitam ini? Seseorang yang memiliki paspor diplomatik memperoleh perlakuan istimewa yang tidak diterima oleh pemegang paspor lain.

  • Hak Imunitas

Hak Imunitas

Hak imunitas atau kekebalan hukum diberikan kepada orang yang memegang paspor diplomatik dan menjalankan tugas diplomatik mereka. Orang yang menerima hak imunitas ini tidak dapat dihukum oleh aturan ditempat dimana ia ditugaskan, walaupun begitu hak itu bisa saja Hilang.

Hak imunitas dari pemegang paspor diplomatik dapat saja hilang jika negara asalnya mencabut kekebalan diplomatiknya yang diberikan kepadanya, jika dicabut maka ia dapat dihukum.  Pelanggaran serius biasanya menyebabkan seseorang dicabut dari kekebalan hukum yang mengikatnya. 

  • Hak Ekstrateritorialitas

Hak Ekstrateritorialitas

Hak ekstrateritorialitas adalah hak dimana hukum yang berlaku di daerah perwakilan suatu negara merupakan hukum dari negara asalnya. Hukum ini tak hanya berlaku pada tempat perwakilan tetapi juga berlaku pada gedung, rumah, termasuk bangunan beserta perlangkapannya.

Hak-hak istimewa diberikan kepada pemegang paspor diplomatik untuk memperlancar diplomat dalam melaksanakan fungsinya. Sehingga tugas perwakilan negara tidak terhambat dan juga tidak memperlambat tugas diplomasi yang harus dikerjakannya.

Nah itulah beberapa jenis paspor yang diterbitkan di Indonesia. Kini kamu tahu setiap jenis paspor memiliki fungsi dan tugas yang berbeda pada setiap yang memegangnya. Kamu juga bisa tahu kekuatan sebuah paspor yang di pegang oleh setiap orang dengan melihat jenisnya.

cross
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram