Yuk, Ketahui Dulu Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor!

Ditulis oleh Syuri

Berada di masa pandemi, di mana kita diharuskan beraktivitas di dalam rumah dan membatasi kegiatan di luar, tentu menjadi  kabar buruk bagi orang-orang yangt terbiasa bepergian dan hobi liburan. Rutinitas yang menyenangkan untuk sebagian orang di dunia tersebut tentu sangat dinanti-nantikan, karena menjadi kenikmatan tersendiri bisa terlepas dari hiruk pikuk kegiatan sehari-hari, menikmati tempat dan suasana baru untuk berlibur.

Ada orang yang terbiasa menghabiskan waktu berlibur di dalam negeri, namun ada pula yang lebih memilih pergi keluar negeri. Lantas apa saja yang harus dipersiapkan bagi mereka yang ingin berwisata di mancanegara? Tentu dokumen-dokumen penting untuk keperluan kunjungan ke luar negeri, mulai dari visa hingga paspor.

Paspor merupakan dokumen yang menyimpan identitas pribadi dari pemiliknya, ia memiliki fungsi layaknya KTP namun baru berlaku saat di negara asing. Selain itu, paspor juga merangkum rekam jejak seseorang ketika keluar masuk negara. Itulah mengapa paspor wajib dimiliki, terutama bagi mereka yang pertama kali melakukan kunjungan ke luar negeri.

Kini, paspor di Indonesia sudah terbagi menjadi dua jenis yaitu Paspor biasa dan E-Paspor (Paspor Elektronik). Meskipun mempunyai kegunaan yang sama-sama sebagai paspor, namun keduanya memiliki perbedaan. E-Paspor sendiri merupakan layanan terbaru yang dimulai pada tahun 2013.

Layanan E-Paspor cocok bagi orang-orang yang intensitas bepergian ke luar negeri-nya cukup sering, karena E-Paspor dilengkapi keamanan yang lebih tinggi dari paspor biasa. Jadi, kalau kamu tergolong jarang pergi ke negara asing, paspor biasa juga sudah cukup. Lalu, apa saja yang membedakan Paspor biasa dengan E-Paspor? Sebelum Keluyuran, mari simak penjelasan di bawah ini.

1. Bentuk Fisik Paspor (Chip)

*

Hal pertama yang dapat kamu perhatikan antara E-Paspor dan Paspor biasa adalah bentuk fisiknya, meskipun perbedaan keduanya juga tidak terlalu signifikan. Umumnya Paspor biasa memiliki cover berwarna hijau, begitu pula dengan E-Paspor.

Ukuran keduanya pun sama, hanya saja pada E-Paspor kamu akan menemukan chip di halaman depan, lebih tepatnya pada bagian bawah yang merupakan chip dengan standar International Civil Aviation (ICAO).

Chip yang dapat kamu temui di E-Paspor serupa dengan chip pada umumnya yang biasa terdapat di kartu ATM dan kartu kredit. Keberadaan chip ini membuat E-Paspor tampak lebih mewah. Kenyataannya, memang harga E-Paspor lebih mahal dibandingkan paspor biasa.

Chip tersebut ada bukan serta merta sebagai hiasan, melainkan berguna untuk menyimpan data dan indentitas penggunanya. Dengan adanya chip, E-Paspor milikmu jadi semakin susah untuk dipalsukan.

2. Data Biometrik Paspor

*

Meskipun E-Paspor dan Paspor biasa mempunyai kegunaan yang sama, yaitu sebagai dokumen penting yang berguna untuk bukti identitas diri saat akan berpergian ke luar negeri, keduanya memiliki beragam perbedaan dalam menyimpan data. Bahkan, dari tingkat akurasinya pun berbeda.

Pada paspor biasa dengan model konvensional, hanya mampu memuat data identitas yang mendasar saja seperti nama, tempat dan tanggal lahir, negara asal, tanggal berlaku, serta foto pemilik paspor tersebut.

Sedangkan untuk E-Paspor, terdapat data yang lebih detail, mulai dari data biometrik seperti wajah dan sidik jari pemilik E-Paspor. Semua itu tersimpan dalam chip untuk dipindai ketika imigrasi. Jadi, adanya chip tersebut membuat E-Paspor lebih aman dibandingkan paspor biasa karena terdiri dari data-data yang kompleks.

3. Auto Gate Paspor

*Sumber: https://twitter.com/imngurahrai/status/1140530699658596352

Satu hal yang sangat membedakan E-Paspor dan paspor biasa adalah saat melakukan pemeriksaan di bagian imigrasi. Kalau kamu memiliki E-Paspor, maka kamu dapat merasakan layanan auto gate yang artinya bisa memindai dokumen perjalanan secara mandiri. Selain lebih mudah, dengan E-Paspor, kamu dapat menghemat waktu karena hanya perlu melalui proses scanning saja.

Sedangkan bagi mereka yang menggunakan paspor biasa harus melewati pengecekan dokumen secara manual oleh petugas imigrasi, di mana paspor tersebut akan dibuka dan diperiksa setiap halamannya. Namun, untuk merasakan auto gate, kamu hanya bisa dapatkan ketika berkunjung ke negara maju saja.

Di Indonesia sendiri yang masih merupakan negara berkembang, hanya memberikan layanan auto gate pada bandara-bandara internasional tertentu seperti yang ada di Jakarta dan Bali. Tetapi, di luar kenyamanan yang ditawarkan oleh E-Paspor, kamu harus tetap berhati-hati. Sebab, jika chip yang berada pada E-Paspor rusak, maka paspor elektronik itu tidak akan berfungsi lagi.

4. Ketika Pembuatan Visa

*

Tak sampai di situ saja, E-Paspor juga mempunyai kelebihan yang lain dibandingkan paspor biasa. Salah satunya dalam pengurusan visa. Biasanya, pemilik E-Paspor akan memperoleh persetujuan pembuatan visa lebih cepat, hal itu dikarenakan E-Paspor sudah dilengkapi chip.

Pada chip itu dimuat data identitas diri secara lengkap dan akurat, sehingga untuk melalui proses verifikasi data jadi lebih mudah pula. Bahkan, saat ini juga sudah banyak sekali negara asing yang memberikan layanan bebas kunjungan negara tanpa visa bagi mereka yang menggunakan E-Paspor. Dengan fasilitas tersebut, kamu tidak perlu lagi susah payah dan membuang waktu mengurus visa.

5. Biaya dan Tempat Pembuatan Paspor

*

Bukan hanya segala perbedaan di antara kedua jenis paspor, tentu terdapat juga perbedaan biaya dalam membuatnya. Jika untuk memperoleh paspor biasa kamu hanya perlu mengeluarkan uang Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 350.000 untuk paspor 48 halaman, dan waktu selesainya memakan kurang lebih 3 hari. Maka, untuk mendapatkan E-Paspor kamu harus menyiapkan biaya yang lebih besar seiring dengan berbagai kelebihan yang juga kamu rasakan.

Kisaran biayanya mulai dari Rp 350.000 untuk E-Paspor 24 halaman, dan Rp 600.000 bagi E-Paspor 48 halaman. Waktu pengerjaannya pun memerlukan 5 hari penyelesaian. Begitu pula ketika kamu akan memperpanjang masa berlaku paspor, biaya-biaya di atas masih di luar biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sekitar Rp 55.000.

Sedangkan untuk lokasi pembuatannya, paspor biasa dapat dilakukan secara online atau melalui kantor imigrasi. Namun bagi E-Paspor tidak tersedia layanan online karena kamu harus mengisi formulir dan mengurusnya langsung pada kantor imigrasi tertentu di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Perlu kamu ketahui juga, meskipun berbeda, pembuatan E-Paspor dan Paspor biasa tetap menggunakan berkas-berkas yang sama. Antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dalam bentuk asli dan fotokopi. Tenang saja, berkas aslinya akan dikembalikan setelah wawancara pembuatan paspor selesai.

Jangan lupa bawa paspor lama jika kamu ingin memperpanjang paspor sebelumnya! Lalu, bagi kamu yang menginginkan E-Paspor namun berdomisili di luar Jakarta, Surabaya, dan Batam, maka lampirkan juga surat rekomendasinya. Jika tertarik membuat paspor biasa secara online, kamu bisa mengunjungi website imigrasi.co.id dan lakukan pembayaran melalui bank BCA, BNI, dan Mandiri.

Nah, itulah beberapa perbedaan serta informasi mengenai E-Paspor dan Paspor biasa. Kalau kamu lebih suka yang mana? Oh iya, proses memperoleh paspor itu mudah kok, jadi lebih baik buat sendiri dan jangan coba-coba mengambil resiko pakai jasa calo, ya.

cross
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram