Yuk Ketahui Apa Saja Perbedaan dari Visa dan Paspor

Ditulis oleh Syuri

Visa dan paspor. Keduanya merupakan dokumen penting yang harus ada kalau Anda mau pergi ke luar negeri. Kalau Anda sudah sering bepergian ke luar negeri mungkin sudah tidak bingung lagi dengan kedua dokumen ini.

Tapi, untuk orang awam yang jarang atau belum pernah pergi ke luar negeri, mungkin akan bertanya-tanya kiranya apakah perbedaan visa dan paspor. Untuk itu, sekarang Keluyuran akan membahas tentang perbedaan visa dan paspor. Yuk, disimak!

Paspor

paspor

*

Sebelum membahas perbedaan visa dan paspor, pertama-tama, mari kenali lebih dalam tentang paspor. Karena, benda yang harus ada terlebih dahulu adalah paspor, baru kita bisa memiliki visa. Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di suatu negara, kalau di kita berarti departemen imigrasi.

Paspor berisi identitas kita, mulai dari nama, foto, usia, kebangsaan, tanda tangan, dan seterusnya. Paspor wajib dimiliki untuk dapat pergi ke luar negeri secara legal. Bentuk paspor Indonesia mirip seperti buku nikah, ukurannya kecil dan tipis, bisa muat ke saku kemeja atau kaos.

Pada bagian depan paspor terdapat logo garuda dan ada tulisan "Republik Indonesia"-nya. Lalu, isi paspor adalah kertas dengan halaman kosong sekitar 24 - 48 lembar. Halaman yang kosong ini nanti diisi oleh visa.

Berbeda dengan visa yang masa berlakunya berbeda-beda, sama seperti KTP, paspor pasti habis masa berlakunya setelah lima tahun. Jadi, setiap lima tahun sekali Anda harus mengajukan paspor ulang kalau Anda rutin bepergian ke luar negeri.

Biasanya biaya untuk membuat paspor adalah sekitar 155 ribu (untuk paspor 24 halaman) dan 355 ribu (untuk paspor 48 halaman). Ada juga yang memakan biaya 655 ribu untuk e-paspor.

Perlu Anda ketahui kalau paspor itu tidak cuma satu, tapi ada enam jenis. Keluyuran akan membahas semua jenis paspor dimulai dari yang paling banyak dimiliki orang.

1. Paspor Biasa

 Paspor Biasa

*

Yaitu paspor standar yang berisi dokumen perizinan untuk memasuki negara lain. Paspor jenis ini merupakan yang paling populer alias paling banyak yang punya. Paspor ini diberikan atas dasar permintaan, jadi kalau Anda menginginkannya, Anda harus mengajukan permohonan ke Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum, atau Hak Asasi Manusia.

Paspor standar ini berbentuk buku kecil dengan sampul berwana hijau tua. Seperti yang sudah Keluyuran bahas sebelumnya, kalau jumlah halaman paspor itu ada yang 24 - 48 lembar.

Nah, untuk paspor dengan 24 halaman biasanya dibuatkan untuk calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Mungkin karena TKI cenderung diam di tempat dalam waktu yang lama, jadi tidak membutuhkan banyak lembaran kosong pada paspor.

2. Paspor Dinas

Paspor Dinas

*

Yaitu paspor yang dimiliki oleh pegawai negeri yang akan melaksanakan tugas negara ke luar negeri. Biasanya paspor ini dimiliki oleh bidang-bidang penting negara. Tujuan kepemilikan paspor ini adalah untuk kunjungan kerja, studi banding, atau rapat antar instansi negara. Paspor ini berbentuk buku kecil berwarna biru dengan tulisan "Paspor Dinas" di bagian cover-nya.

3. Paspor Orang Asing

Paspor Orang Asing

Yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negara dari negara tersebut. Syarat dan
ketentuan untuk dapat memegang paspor ini berbeda di setiap negara. Salah satu contoh umumnya adalah paspor haji yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. E-Paspor (Paspor Biometrik)

E-Paspor (Paspor Biometrik)

*

Wujud dan fungsi e-paspor sebenarnya sama dengan paspor konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada adanya sebuah chip yang berisi data lengkap pemegang paspor pada bagian cover paspor. Jadi, petugas atau pihak berwajib hanya perlu me-scan chip tersebut tanpa perlu membuka dan membaca paspor Anda.

Karena datanya berbentuk elektronik, tentu paspor jenis ini lebih sulit dipalsukan daripada paspor biasa. Karena data yang ada di dalam chip tersebut adalah biometrik wajah, biometrik sidik jari dan berbagai macam data pendukung lainnya dari pemilik paspor. E-paspor cocok sekali untuk orang yang super sibuk dan tidak suka menunggu.

Hingga saat ini penanaman/pembuatan chip pada e-paspor sudah digunakan di berbagai negara seperti Australia, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Jepang. E-paspor juga sedang gencar dipromosikan oleh pemerintah Indonesia untuk kemudahan pemegang paspor itu sendiri. Pasalnya, untuk negara Jepang misalnya, WNI pemilik e-paspor akan mendapatkan hak eksklusif yang menggratiskan visa.

Jadi, Anda hanya perlu mendaftarkan e-paspor ke kantor Duber Jepang/Konsulat Jepang di Indonesia, dan Anda tidak akan memerlukan visa lagi (bebas visa). Kabarnya negeri ginseng Korea Selatan juga akan memberlakukan hak yang sama untuk WNI yang akan berkunjung ke sana, mengingat banyak sekali orang Indonesia yang sering hilir mudik di Korea Selatan.

5. Paspor Kelompok

Adalah paspor yang diberikan untuk sekelompok orang. Misalnya, kelompok perjalanan anak sekolah yang akan melaksanakan study tour. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki satu paspor kelompok selama perjalanan mereka berlangsung.

6. Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik sering juga disebut sebagai Paspor Hitam. Seperti yang bisa Anda duga, paspor ini dibuat untuk tujuan diplomatik. Pemegang paspor ini akan memiliki kemudahan dalam perakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Tidak semua orang dapat memiliki paspor diplomatik, bahkan anggota DPR pun tidak semua memilikinya.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai paspor dan keenam jenisnya. Sebelum masuk ke pembahasan perbedaan dari visa dan paspor, mari pahami apa itu visa dan beberapa jenisnya. Ya, visa juga ada berbagai macam jenis, bahkan sampai ratusan!

Visa

Visa korea

Visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berisi izin diperbolehkannya warga negara asing masuk ke dalam wilayah negara yang dituju. Dalam kasus ini, berarti perwakilan dari pengurus visa Indonesia mengeluarkan izin untuk Anda yang ingin pergi ke suatu negara tertentu.

Visa berisi data Anda, tujuan Anda datang ke negara tersebut, dan berapa lama waktu Anda akan tinggal di sana. Lama waktunya sendiri bisa bervariasi, bisa saja hanya harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan, sesuai dengan jenis keperluan visa yang Anda ajukan.

Ya, visa itu tidak cuma satu, tapi ada banyak macamnya. Beberapa jenis Visa yang paling populer diantaranya adalah:

1. Visa Pelajar

Visa Pelajar

*

Student visa atau visa pelajar adalah perizinan untuk sekolah atau kuliah di luar negeri. Visa ini akan berlaku selama Anda masih dalam masa pendidikan termasuk masa libur sekolah.

2. Visa Bisnis

Visa Bisnis

*

Visa bisnis merupakan visa yang diajukan jika Anda akan melaksanakan transaksi bisnis di luar negeri. Biasanya visa ini tidak memiliki jangka waktu yang lama, tapi tergantung juga pada lamanya waktu Anda berbisnis di sana.

3. Visa Kerja

Visa Kerja

*

Visa kerja yaitu visa yang punya jangka waktu sangat panjang. Karena, biasanya orang yang bekerja di luar negeri jangka waktu kontraknya hingga tahunan, bukan? Lalu, ada juga

4. Visa Turis

Visa Turis

*

Jenis visa ini pasti yang paling banyak diajukan. Kalau Anda mau pergi ke negara yang mengharuskan pengurusan visa, maka Anda harus membuatnya terlebih dahulu, kalau bisa dari jauh hari sebelum hari keberangkatan.

Semua jenis visa yang tadi Keluyuran sebutkan di atas harus Anda urus lagi kalau masa waktunya sudah habis. Apalagi jika Anda berencana untuk kembali ke negara tersebut untuk tujuan yang sama. Repotnya, Anda harus kembali dulu ke Indonesia untuk mengurusnya.

5. Visa on Arrival (VoA)

Visa on Arrival

*

Visa on Arrival adalah visa yang bisa dibuat setelah Anda tiba di negara tujuan. Tapi, hal ini hanya berlaku untuk negara-negara yang memiliki hubungan baik saja atau negara yang berdekatan. Visa on Arrival ini nanti akan "dicetak" atau dicap pada halaman kosong di paspor Anda.

6. Bebas Visa

Bebas Visa

*

Bebas visa berarti Anda tidak memerlukan visa untuk masuk ke negara tersebut. Sejauh ini untuk negara ASEAN semuanya itu bebas visa. Tapi perlu Anda ketahui, selain negara ASEAN ada juga beberapa negara lain yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, berikut adalah daftarnya sesuai benua:

Asia

  • Hongkong (30 hari)
  • Iran (7-15 hari, VoA dengan surat sponsor)
  • Yordania (30 hari, VoA)
  • Laos (15-30 hari, VoA)
  • Macau (30 hari)
  • Maladewa/Maldives (30 hari, VoA)
  • Nepal (30-60 hari, VoA)
  • Oman (30 hari, VoA)
  • Sri Lanka (30 hari, VoA)
  • Timor Leste (30 hari, VoA)

Afrika

  • Maroko (90 hari)
  • Mozambique (30 hari, VoA)
  • Sychelles (30 hari)
  • Tanzania (3 bulan, VoA)
  • Zimbabwe (3 bulan, VoA)
  • Tazmania (3 bulan, VoA)

Oseania

  • Kepulauan Cook (31 hari)
  • Fiji (120 hari)
  • Mikronesia (30 hari)
  • Niue (30 hari, VoA)
  • Palau (30 hari, VoA)
  • Samoa (60 hari)

Amerika Selatan

  • Chile (90 hari)
  • Kolombia (90 hari)
  • Ekuador (90 hari)
  • Haiti (3 bulan)
  • Peru (90 hari)

Amerika Utara

  • Bermuda (90 hari)
  • Saint Vincent & Grenadines (1 bulan)

Eropa

  • Armenia (120 hari, VoA)
  • Georgia (90 hari, VoA)
  • Kosovo (90 hari)
  • Turki (30 hari)

Selain daftar di atas, ada beberapa negara lagi yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia. Tapi, khusus diberikan untuk keperluan dinas dan diplomatik saja. Negara-negara tersebut adalah Kyrgyztan, UAE, Argentina, Bolivia, Brazil, Tunisia, Kroasia, Russia, Slovenia, Switzerland dan Serbia.

Kesimpulan

Berikut Keluyuran buatkan tabel kesimpulan supaya Anda lebih mudah mengerti perbedaan antara visa dan paspor:

perbedaan visa dan paspor

Bagaimana, dengan melihat tabel di atas apakah Anda sudah mengerti perbedaan dari visa dan paspor? Jadi, yang perlu pertama kali Anda perhatikan adalah urutan pembuatannya. Jadi, Anda harus memiliki paspor terlebih dahulu, baru bisa membuat atau mengajukan visa, karena visa hanya bisa disimpan di halaman kosong paspor. So, jika lembaran kosong di paspor Anda sudah menipis, cepat-cepat buat yang baru, ya.

Kalau masa berlaku visa Anda kurang dari 6 bulan juga sebaiknya cepat-cepat buat yang baru, soalnya beberapa negara ada yang mengharuskan setidaknya masa berlaku paspor harus lebih dari 6 bulan sebelum expired. Nah, itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan visa dan paspor dari Keluyuran. Semoga informasi ini dapat membantu dan bermanfaat untuk Anda. Selamat jalan-jalan!

cross
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram