Inilah Macam-Macam Visa untuk Keperluan ke Luar Negeri

Ditulis oleh Syuri

Ketika ingin berkunjung ke luar negeri dengan tujuan dan keperluan apapun, visa adalah dokumen yang harus dimiliki. Itu karena, visa merupakan tanda izin masuk suatu negara.

Meskipun terlihat sepele dan hanya berbentuk stempel pada dokumen paspor, tanpa adanya visa, Anda akan ditolak oleh negara tujuan. Walau beberapa negara sudah memberikan kebijakan bebas visa, ada baiknya Anda tetap mencari tahu update terbaru dan tetap mengurus visa tersebut.

Nah, si visa ini terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan tujuan per individu. Mulai dari visa keperluan wisata, pendidikan, pekerjaan, hingga tugas negara, semuanya berbeda-beda dan cara mengajukan visanya juga berbeda. Berikut adalah deretan visa yang sering kali digunakan yang perlu Anda ketahui kalau mau Keluyuran ke luar negeri.

1. Visa Turis

Jika Anda termasuk orang yang gemar berlibur ke luar negeri, ini adalah visa yang wajib Anda miliki. Dengan visa turis ini, berkunjung ke negara manapun tidak akan ada masalah karena Anda sudah dibekali tanda izin berlibur ke negara tersebut.

Sayangnya, untuk memperoleh visa yang paling banyak digunakan ini, diperlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga, visa turis harus dipersiapkan jauh hari sebelum hari keberangkatan. Itu karena, Anda harus memenuhi semua ketentuan dan persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan sebelum berangkat ke negara tersebut.

2. Visa on Arrival

*

Berbeda dengan visa turis yang harus dibuat terlebih dahulu di negara asal, Visa on Arrival justru dapat diproses ketika Anda sudah tiba di negara yang dituju. Entah itu di bandara, pelabuhan maupun perjalanan darat karena menyesuaikan kedatangan. Namun, paling tidak, dengan visa ini sudah menghemat sedikit banyak waktu sebelum bepergian ke luar negeri.

Tetapi, untuk mendapatkan visa ini, Anda tidak bisa sembarangan memilih negara tujuan, karena hanya negara-negara yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia saja yang memberi kebijakan tersebut. Sehingga, perlu diketahui juga sistem visa yang berlaku di negara yang akan dituju.

Walaupun beberapa negara sudah memberikan kebijakan bebas visa, terkadang ada juga yang membutuhkan visa on arrival. Jadi, tetap cari tahu negara tujuan Anda kiranya membutuhkan visa seperti apa.

3. Visa Bisnis

*

Tak kalah dari visa yang lain, visa kali ini cukup familiar di telinga banyak orang, terutama para karyawan dan pebisnis. Ketika Anda akan menuju negara lain untuk keperluan pekerjaan, visa ini wajib dimiliki meskipun sudah mempunyai visa turis, mengingat kunjungan tersebut memiliki tujuan bisnis, bukan untuk berlibur.

Namun, jika keperluan bisnis itu memaksa Anda untuk lebih lama tinggal di negara tersebut. Maka, visa bisnis ini harus diubah menjadi visa menetap.

4. Visa Relatives

*

Bagi Anda yang sering kali bepergian ke luar negeri untuk mengunjungi sanak saudara dan keluarga, visa ini salah satu yang harus dimiliki. Pasalnya, jika menggunakan visa turis akan ada batasan waktu yang singkat. Sedangkan visa relatives yang dikenal juga dengan visa kunjungan keluarga ini memiliki batas waktu maksimal hingga 90 hari.

Dengan visa ini, pihak keluarga yang berada di negara tujuan dapat mengajukan jangka waktu yang diinginkan. Namun, harus ada jaminan, yaitu keluarga, harus membuat surat pernyataan jika keluarga yang akan dikunjungi dapat bertanggung jawab selama Anda menetap sementara di negara tersebut.

Untuk pembuatannya, visa relatives ini serupa dengan visa turis yang harus diajukan sejak jauh-jauh hari sebelum hari keberangkatan. Namun, ada syarat khusus untuk membuat visa relatives ini, yaitu harus disertai surat undangan dari keluarga yang akan dituju. Memang, visa ini sedikit rumit, tetapi sebanding dengan jangka waktu yang diperoleh.

5. Visa Kerja

*

Berbeda dengan visa bisnis, visa yang juga tidak asing lagi di telinga para karyawan ini memiliki tujuan yang berbeda. Jika visa bisnis hanya sekedar kunjungan sementara, visa kerja justru ditujukan untuk karyawan yang akan bekerja di suatu perusahaan yang berada di negara tujuan.

Itu mengapa, jangka waktu yang diberikan pada pemilik visa ini jauh lebih lama, karena umumnya visa tersebut digunakan oleh karyawan yang akan menetap secara sementara, semi permanen, permanen, atau mengikuti lamanya perjanjian kontrak kerja yang terkait.

Dan, ketika masa berlaku visa ini habis, pemilik visa tersebut harus kembali ke negara asal untuk mengajukan perpanjangan visa dengan pembuatan ulang. Namun, jika karyawan tersebut tinggal di negara tujuan bertahun-tahun lamanya, maka ia harus mengubah visa kerja tersebut menjadi visa menetap.

6. Visa Belajar

*

Jika beberapa visa di atas lebih akrab didengar para karyawan dan turis biasa, visa ini justru sering diurus oleh para pelajar maupun mahasiswa. Seperti namanya, visa belajar ini kerap kali digunakan oleh pelajar dan mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di luar negeri.

Masa berlaku visa tersebut juga mengikuti masa pendidikan yang ditekuni, termasuk waktu liburnya. Sedangkan, untuk pembuatannya, visa ini jauh lebih mudah dibandingkan visa jenis lain. Asalkan pemilik visa tersebut sudah memenuhi syarat dari instansi pendidikan di negara tujuan, maka visa akan mudah didapatkan.

7. Visa Pertukaran Pelajar

*

Berbeda dengan visa belajar yang memang ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa, visa pertukaran pelajar lebih diperuntukkan bagi para pelajar atau mahasiswa yang sedang mengikuti program pertukaran pelajar yang diikuti secara pribadi maupun dari instansi pendidikan itu sendiri,

Jika visa belajar memberikan jangka waktu lebih lama, lebih tepatnya mengikuti waktu masa pendidikan yang ditempuh sampai selesai, berbeda dengan visa pertukaran pelajar. Visa ini memang mengikuti masa berlangsungnya program, namun umumnya lebih singkat dibandingkan visa belajar.

Begitu pula dengan proses pembuatan visa pertukaran pelajar, cara pengajuannya cukup mudah karena langsung dibantu oleh instansi pendidikan dan dari penyelenggara program pertukaran pelajar tersebut. Sehingga, Anda tidak perlu kalang kabut untuk membuat visa tersebut.

8. Visa Transit

*

Kembali lagi dengan Anda yang senang berlibur ke luar negeri, selain visa turis, umumnya traveler dunia juga memiliki visa satu ini. Karena, sering kali ketika menuju suatu negara, turis harus transit sementara waktu di negara lain.

Namun, pemilik visa transit juga harus jeli melihat visa yang dimilikinya, apakah seutuhnya visa transit atau hanya airport visa transit. Karena, jika visa yang Anda pegang hanya berlaku di sekitar bandara, Anda tidak diperbolehkan meninggalkan bandara ketika menunggu penerbangan selanjutnya.

Tetapi, jika visa tersebut adalah visa transit, jika Anda ingin menginap atau bepergian dalam waktu singkat (dengan batas maksimal 5 hari) tidak akan dijadikan masalah. Kebijakan itu juga dibuat menyesuaikan masa berlaku yang mengikuti jangka waktu pemberangkatan pesawat Anda yang selanjutnya.

9. Visa Diplomatik

*

Berbeda dengan visa-visa yang lain, visa diplomatik hanya dapat digunakan oleh orang khusus, yaitu diplomat. Visa diplomatik sendiri ditujukan untuk keperluan instansi perwakilan negara. Pembuatannya terbilang mudah karena dibuat melalui jalur khusus antar negara. Sedangkan, untuk batas waktunya, visa ini mengikuti jangka waktu kunjungan diplomat tersebut.

10. Visa Corporate

*

Memang benar jika visa ini ditujukan untuk keperluan kerja, namun, tidak sembarang karyawan bisa mendapatkan visa tersebut. Visa corporate ini termasuk visa khusus yang diberikan bagi orang yang bekerja pada instansi internasional. Selain itu, visa corporate juga diperuntukan buat karyawan yang dipercaya dapat mewakili suatu perusahaan di negara lain.

Ya, jadi kalau Anda hendak bepergian ke luar negeri, wajib menyertakan visa. Kecuali, jika Anda pergi ke beberapa negara yang memang tidak memerlukan visa, seperti Malaysia dan Singapura. Selain itu, Anda juga harus menyesuaikan visa dengan tujuan kedatangan Anda ke suatu negara tertentu. Punya pengalaman seru mengenai pembuatan visa? Ceritakan di kolom komentar, ya!

cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram